JAKARTA, iNews.id – Kemenangan artis Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka memberikan komentar yang cukup mengejutkan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita Mirzani dalam perkara perdata tersebut.
Menurut Rieke, putusan banding itu bukan sekadar perkembangan dalam perkara perdata. Ia menilai putusan tersebut memiliki relevansi yang patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang tengah dijalani Nikita.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke melalui video yang diunggah di Instagram pada Sabtu (29/8/2026).
“Indonesia, ketika putusan perdata berubah, maka pidana harus diuji. Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta,” ujar Rieke, dikutip Senin (31/8/2026).