Respons Darius ini disambut baik netizen. Para warganet siap mengawal putusan MK, sehingga demokrasi di Indonesia tidak lagi dipermainkan.
"Kawal bang! Memang rakyat kudu awas banget, meleng dikit bahaya. Soalnya mayoritas pejabat gak punya integritas," ungkap @Kawa***.
"Mantap jaya selalu," kata @Adam***.
Sebagai informasi, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2042 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disetujui Komisi II DPR. PKPU ini memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.