Eksepsi Dokter Richard Lee Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Pelanggaran UU Konsumen Berlanjut!

Ravie Wardani
Dokter Richard Lee. (Foto: Youtube)

TANGERANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Majelis hakim menilai seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Richard Lee tidak dapat diterima, termasuk dalil yang mempersoalkan kewenangan PN Tangerang mengadili perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan lokasi dugaan tindak pidana serta mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang. Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang dinilai tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Usai eksepsinya ditolak, Dokter Richard Lee langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatannya terus menurun selama berada di Lapas Pemuda Tangerang.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Sidang Perdana Richard Lee, Jaksa Bacakan Tuntutan Pasal Berlapis

26 hari lalu

Status Mualaf Richard Lee Jadi Bahasan di Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal

26 hari lalu

Didakwa Jual Kosmetik Ilegal Richard Lee Siap Ajukan Eksepsi: Selama Ini Saya Diam!

14 hari lalu

Ade Darmawan Soroti Penangguhan Penahanan Roy Suryo: Kok Bisa, Ada Apa Ya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal