JAKARTA, iNews.id - Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Artinya, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
Pihak PA Jaksel menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dengan alasan akad nikah pasangan ini tidak sah di mata agama, karena tidak sesuai dengan rukun nikah. Ini perkara wali nikah yang bukan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Diketahui, wali nikah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah Yahya MY, bukan berasal dari KUA. Ayah Mahalini sendiri tidak bisa menjadi wali nikah karena berbeda agama dengan Mahalini.
"Ya betul, karena dia (Mahalini) tidak ada wali, karena orangtuanya beda agama. (Sedangkan) Salah satu peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Senin (25/11/2024).
Alhasil Rizky Febian dan Mahalini pun diwajibkan untuk menikah ulang, namun Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka. Setelah putusan ini, proses selanjutnya tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini.
"Oh itu mah (nikah ulang) nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan," jelas Suryana.
Dengan demikian, soal kapan Rizky Febian dan Mahalini akan menikah ulang, pihak Pengadilan Agama menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan tersebut. Kata Suryana, Rizky Febian dan Mahalini tinggal mengurus persyaratan pernikahan ke KUA.