"Setelah ada putusan ini, kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya, dia (Rizky Febian dan Mahalini) langsung saja mengurus persyaratan (pernikahan ulang mereka)," ungkap Suryana.
Suryana menambahkan, peristiwa ini bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu, Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa disalahkan.
Dia juga memberi saran, seharusnya jika mengurus berkas pernikahan sebaiknya diurus oleh pengantin itu sendiri, bukannya menyerahkan semua ke pihak wedding organizer (WO).
"Mestinya (berkas pernikahan) diurus sendiri, ya, itu urusan pribadi, jadi urus sendiri. Termasuk juga soal siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan begitu diserahkan ke WO, diserahkan kepada manajemen," kata Suryana.