"Jadi, ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius," jelas Minola.
"Jadi, kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, laporan Ruben Onsu kepada pemilik akun TikTok @VINA.RUN teregistrasi dalam nomor perkara LP/B/5364/VII/2025/SPKT Polda Metro Jaya per tanggal 31 Juli 2025.
Sebelumnya, Ruben Onsu secara tegas menyuarakan kemarahannya atas unggahan akun tersebut melalui postingan di Instagram pada Selasa, 29 Juli lalu.
Unggahan tersebut memperlihatkan foto anak Ruben Onsu lengkap dengan narasi yang menyebut dia bukan anak kandung Ruben dan Sarwendah. Akun itu bahkan menuding anak Ruben sebagai anak dari pria lain.