JAKARTA, iNews.id - Penyanyi multitalenta Freya JKT48 alias Raden Roro Freyanashifa Jayawardana batal menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor atas kasus dugaan manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026). Apa alasannya?
Kabar ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah. Dia membenarkan bahwa adanya penundaan pemeriksaan Freya.
"Ada penundaan," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/3/1026).
Saat ditanya kepastian tanggal pemeriksaan sang penyanyi, Iskandarsyah mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti. "Masih belum menginfokan, intinya bukan hari ini," katanya.
Sebelumnya, pemeriksaan Freya disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih. Ia menyebut Freya melayangkan laporan kasus tersebut sejak 5 Februari 2026 silam.
"Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Murodih dalam wawancara berbeda.