JAKARTA, iNews.id - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya, Nikita harus tetap berada di penjara gegara kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang diadakan hari ini, Kamis 4 September 2025 secara daring.
"Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara, tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Begitu, ya," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kairul Soleh tak menjelaskan detail perihal alasan hakim menolak pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi anak. Permintaan disampaikan pada minggu lalu, Kamis 28 Agustus 2025.