Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Ravie Wardani
Doktif dan Dokter Richard Lee. (Foto: TikTok)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan yang dilayangkan Dokter Richard Lee pada Rabu (11/2/2026). Artinya, Dokter Richard Lee tetap berstatus tersangka.

Gugatan itu dilayangkan Dokter Richard Lee karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya. 

"Mengingat, Pasal 1 angka 10, Pasal 77 sampai dengan Pasal 88, Pasal 1 angka 10, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, Nomor 130/2015. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Hakim Tunggal Esthar Oktavi dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil," tambahnya lalu mengetuk palu sebanyak satu kali. 

Suasana sidang yang dihadiri Doktif selaku pelapor pun mendadak riuh. Banyak yang mendukung putusan penolakan gugatan ini. 

Ya, di depan ruang sidang, Doktif yang didampingi rekannya, Razman Arif Nasution, pun menanggapi putusan tersebut. Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu juga melaksanakan nazar dengan sujud syukur di pengadilan atas putusan tersebut.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang

Seleb
15 hari lalu

Doktif Siap Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel

Seleb
15 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee Digelar di PN Jaksel 2 Februari 2026

Seleb
15 hari lalu

Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal