Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan usai Ditunjuk Jadi Dirut PFN, KPK Kasih Batas Waktu 3 Bulan

Jonathan Simanjuntak
KPK menyatakan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Foto: Instagram Ifan Seventeen)
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Bolmut, Tangkap Bupati Sirajudin Lasena

12 jam lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

12 jam lalu

4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

13 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal