JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/10) menjatuhkan vonis kepada Roro Fitria. Artis cantik ini dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya Roro sempat mengajukan keringanan hukuman serta meminta agar dirinya direhabilitasi. Namun Majelis Hakim menolak permohonannya karena berpedoman dengan surat dakwaan dari penuntut umum.
Ada dua hal yang membuat permohonan keringanan hukuman Roro Fitria ditolak. Dari hasil vonis hari, berikut dijelaskan kenapa permintaannya untuk direhabilitasi ditolak.
Tes Urine Negatif
Menurut Majelis Halim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urine, darah dan rambut tidak ada unsur narkotika. Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, Roro Fitria dinyatakan negatif.
Barang Bukti Kurang Dari Satu Gram
Syarat rehabilitasi, barang bukti tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian. Namun, saat ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, disita barang bukti sejumlah 2,4 gram.