Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim

Fajar Adityo Nugroho
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara serta denda. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (18/10) menjatuhkan vonis kepada Roro Fitria. Artis cantik ini dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya Roro sempat mengajukan keringanan hukuman serta meminta agar dirinya direhabilitasi. Namun Majelis Hakim menolak permohonannya karena berpedoman dengan surat dakwaan dari penuntut umum.

Ada dua hal yang membuat permohonan keringanan hukuman Roro Fitria ditolak. Dari hasil vonis hari, berikut dijelaskan kenapa permintaannya untuk direhabilitasi ditolak.

Tes Urine Negatif

Menurut Majelis Halim tidak ada alasan untuk rehabilitasi karena dalam urine, darah dan rambut tidak ada unsur narkotika. Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, Roro Fitria dinyatakan negatif.

Barang Bukti Kurang Dari Satu Gram

Syarat rehabilitasi, barang bukti tidak lebih dari satu gram untuk sekali pemakaian. Namun, saat ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, disita barang bukti sejumlah 2,4 gram.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Hamil Anak Pertama, Roro Fitria Sering Ngidam Ini Tengah Malam

Seleb
4 tahun lalu

Roro Fitri Nangis Izin Nikah dengan Duda Lebih Tua 10 Tahun 

Seleb
7 tahun lalu

Bukan Roro Fitria, Riri Febrianty yang Terseret Kasus Prostitusi Artis

Seleb
7 tahun lalu

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Histeris

Seleb
7 tahun lalu

Usai ke Pemakaman, Roro Fitria Harus Balik Lagi ke Jakarta Pukul 18.00

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal