Narkotika jenis sabu ini dipesan dari rekannya bernama Wawan. Roro membantah bahwa dirinya bukan pengedar sesuai pasal 114 yang sempat dituduhkan.
Kepemilikan Narkoba dengan Jumlah Banyak
Permohonan rehabilitasi Roro Fitria tidak bisa dikabulkan karena tidak terbukti menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Meski tidak dikenai pasal 114 UU No.35/2009 terkait pengedar narkoba, namun artis cantik diyakini telah melanggar pasa 112 Ayat (1) UU No.35/2009 terkait menyimpan, memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.