Ini Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak Majelis Hakim

Fajar Adityo Nugroho
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara serta denda. (Foto: Istimewa).

Narkotika jenis sabu ini dipesan dari rekannya bernama Wawan. Roro membantah bahwa dirinya bukan pengedar sesuai pasal 114 yang sempat dituduhkan.

Kepemilikan Narkoba dengan Jumlah Banyak

Permohonan rehabilitasi Roro Fitria tidak bisa dikabulkan karena tidak terbukti menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri. Meski tidak dikenai pasal 114 UU No.35/2009 terkait pengedar narkoba, namun artis cantik diyakini telah melanggar pasa 112 Ayat (1) UU No.35/2009 terkait menyimpan, memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Hamil Anak Pertama, Roro Fitria Sering Ngidam Ini Tengah Malam

Seleb
4 tahun lalu

Roro Fitri Nangis Izin Nikah dengan Duda Lebih Tua 10 Tahun 

Seleb
7 tahun lalu

Bukan Roro Fitria, Riri Febrianty yang Terseret Kasus Prostitusi Artis

Seleb
7 tahun lalu

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis Histeris

Seleb
7 tahun lalu

Usai ke Pemakaman, Roro Fitria Harus Balik Lagi ke Jakarta Pukul 18.00

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal