"Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya di kantornya.
Menurut Andaru, keterangan dari RE sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik, tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti," katanya.
Richard Lee sendiri telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu. Kompol Andaru pun menyebut penyidik akan memperpanjang masa tahanan sang dokter kecantikan hingga 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini disidangkan.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," katanya
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujar Andaru.
Langkah ini sesuai dengan koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Jika sudah lengkap tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.