JAKARTA, iNews.id - Artis lawas Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Sebelumnya, sang aktor disebut menganiaya korban berinisial GDS (62) di salah satu bar di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli 2023. Keputusan ini dilakukan usai Pierre memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka, pesinetron senior ini ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan. Sayang, pemilik nama asli Pierre Andreas Sadaq Hamid ini enggan berkomentar dan hanya melempar senyuman ke arah awak media.
Tak lama setelah itu, pihak penyidik pun mempersilahkan Pierre Gruno menuju ruangan tahanan tanpa mengeluarkan satu katapun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan laporan dari korban berinisial GDS.
"Penanganan perkara tindak pidana penganiayan sebagai diatur pasal dengan pelapor atau korban inisial GDS terhadap terlapor saat ini sudah kami ditetapkan sebagai tersangka alias PG laki-laki umur 61 tahun," kata AKBP Irwandhy Idrus.