"Dengan tempat kejadiam perkara, Jumat 30 juni kemarin pukul 20.30 WIB di salah satu bar hotel kawasan cilandak, Jaksel," jelas dia.
Irwandhy menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pierre setidaknya telah menjalani pemeriksaan terhadap sejumlah bukti dan saksi yang berada di TKP.
"Itu sesuai perkataan korban dan saksi yang sudah diperiksa. Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian, kami yakinkan ada perbuatam pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," kata Irwandhy.
Terkait kasus tersebut, Pierre disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan wajib menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. "Dan sejak hari ini sampai 20 hari kedepan, PG akan kami lakukan penahanan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemukulan oleh Pierre Gruno terjadi pada Jumat (30/6/2023) malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Lantaran hal itu, korban pria berinisial GDS memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.