JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akan dibebaskan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang hari ini, Rabu 7 Januari 2026. Dia mendapatkan cuti bersyarat (CB).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi bahwa Jonathan Frizzy akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026.
"Hari ini InsyaAllah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti dikutip dari video YouTube viral Reyben Entertainment, Rabu (7/1/2026).
"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," sambungnya.
Rika kemudian memaparkan syarat Ijonk selama menjalani pembebasan bersyarat. Sang aktor dilarang melakukan pelanggaran apa pun dan harus berkelakuan baik selama mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.
"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," tegasnya.