Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Ravie Wardani
Jonathan Frizzy akan dibebaskan dari penjara hari ini, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Instagram)

Rika kemudian menjelaskan, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan. Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.

"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.

Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Siap Kembali Berkarier dan Jadikan Kasusnya Pelajaran Hidup

Seleb
3 bulan lalu

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting

Seleb
3 bulan lalu

Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas dari Penjara, Nikahi Ririn Dwi Ariyanti?

Seleb
13 jam lalu

Ammar Zoni Kapok Pakai Sabu, Janji Tak Akan Sentuh Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal