Kaget! Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba dalam Rutan

Jonathan Simanjuntak
Aktor Ammar Zoni (dok. istimewa)

"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya," ujar JPU membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan transaksi haram itu dilakukan sejak Desember 2024. Rivaldi disebut menerima narkoba jenis sabu dari Ammar Zoni.

Menurut jaksa, Ammar Zoni ternyata mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu.

"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa.

Setelah itu, kata jaksa, Rivaldi menghubungi Andi Muallim. Atas perintah Andre, menurut jaksa, Rivaldi memberikan sabu itu ke Andi untuk diberikan kepada Asep.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

57 tahun lalu

Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Mengejutkan soal Narkoba di dalam Rutan, Asal...

57 tahun lalu

Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang, Klaim Banyak Berita Tak sesuai Fakta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal