Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur membenarkan perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan dengan dugaan penganiayaan ringan. Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor dan terancam hukuman penjara selama enam bulan sesuai pasal yang disangkakan.
"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujar Kompol Mansyur.
Sementara itu, Karina Ranau mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Dia menyebut dampak psikologis yang dirasakan membuatnya kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari.
"Pastinya rasa trauma itu saya sampaikan, dari kemarin sampai detik ini saya masih trauma. Psikologis saya, keluarga saya tentunya, terus suami saya, anak saya, jadi takut untuk ke mana-mana, jadi tidak bisa konsentrasi untuk meneruskan perjalanan hidup saya," kata Karina.
Kesedihan Karina semakin terasa karena harus menghadapi proses hukum tersebut tanpa kehadiran Epy Kusnandar yang telah meninggal dunia. Dia mengaku terpukul ketika melihat kembali rekaman kejadian yang dialaminya.
"Saya sakit melihatnya, saya membayangkan kalau suami saya masih ada dia pasti marah melihat kejadian ini. Jadi saya mencoba untuk melihat terus betapa sangat kasarnya diperlakukan. Seorang perempuan diperlakukan seperti itu terlepas apa pun alasannya," kata Karina Ranau.
Dengan naiknya status perkara menjadi penyidikan, pihak Karina berharap proses hukum dapat berjalan hingga memberikan kepastian atas laporan dugaan kekerasan yang dialaminya.