JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret putra Ruben Onsu, Betrand Peto (BP), resmi naik ke tahap penyidikan. Menghadapi perkembangan tersebut, pihak Betrand mengaku tenang dan menyiapkan saksi yang meringankan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, menegaskan kenaikan status perkara ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Menurut Timoty, proses penyidikan merupakan hal wajar dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Dia juga menilai perkara harus dihentikan apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup atau dugaan tindak pidana tidak terbukti.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," katanya.