Dia juga menilai pihak yang memiliki pertanyaan atau keberatan mengenai keterlibatannya sebaiknya memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara langsung sebelum namanya dikaitkan dengan berbagai narasi di ruang publik.
"Saya juga menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat serta budaya ketimuran Indonesia yang mengedepankan adab, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara baik-baik," demikian pernyataan tersebut.
Jennifer menyatakan terbuka untuk berkomunikasi secara baik dan kooperatif dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah untuk memperoleh penjelasan darinya.
Nama Jennifer Coppen sebelumnya disebut oleh kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry. Selain Jennifer, nama Kirana Larasati dan Nope Novian juga disebut dalam keterangan kuasa hukum mengenai figur publik yang muncul dalam materi promosi.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, sebelumnya mengatakan keberadaan figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.