Polda Jabar menerima laporan dari Viking Pusat, kelompok suporter Persib Bandung, dengan nomor LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Karena objek laporan sama, penyidik hanya menggunakan satu laporan sebagai dasar penyelidikan.
Unggahan video Resbob di media sosial disebut berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku tertentu. "Ini membuat reaksi yang sangat keras dari masyarakat suku Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda tapi seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, setelah dilaporkan ke polisi, Resbob sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi. Tim Ditressiber Polda Jabar akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Jakarta, Jawa Tengah dan Jatim sebelum penangkapan dilakukan.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan Resbob sedang menyetir mobil lalu menghina secara terang-terangan suku Sunda. Bahkan, Resbob menghina pendukung klub sepak bola Persib Bandung yaitu Viking.
"Viking an*. Anj viking anj*. Bonek Viking sama saja, tapi yang anj** hanya Viking," kata Resbob.
Tak berhenti sampai di situ, Resbob membawa-bawa suku Sunda untuk dihina. "Semua orang Sunda anj***," ungkap Resbob.