JAKARTA, iNews.id - Korban dugaan penipuan yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo, Gusti, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dia membawa sejumlah bukti, termasuk cek kosong, untuk mengajukan permohonan restitusi atas kerugian yang mencapai Rp2,3 miliar.
Gusti datang didampingi kuasa hukumnya, Thedora. Keduanya menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan yang saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya.
Thedora mengatakan permohonan ke LPSK ditempuh agar upaya pemulihan kerugian korban dapat berjalan bersamaan dengan proses hukum di kepolisian.
"Jadi karena berhubung laporan kita masih proses di Polda Metro Jaya, kita ada upaya lain untuk mengajukan perlindungan permohonan restitusi di LPSK. Mudah-mudahan di sini juga direspons dengan baik dan secepatnya," ujar Thedora.
Gusti mengaku optimistis menempuh jalur restitusi melalui LPSK. Dia merujuk pada sejumlah perkara pidana sebelumnya yang juga melibatkan mekanisme restitusi bagi korban.