"Saya dapat informasi katanya ketika nanti di pidana pun, contoh seperti Mario Dandy ya, itu katanya ada restitusi dengan penggantian. Kalau misalnya jalur di Polda Metro Jaya lancar, kenapa enggak kita selesaikan juga di sini dengan restitusi ganti rugi," ujar Gusti.
Gusti menyebut kerugian yang dialaminya secara pribadi mencapai Rp2,3 miliar. Selain dirinya, dia menyebut terdapat korban lain, yakni Yuli dengan kerugian Rp600 juta dan Elita sebesar Rp2,3 miliar.
Untuk mendukung permohonannya, Gusti membawa sejumlah bukti. Dokumen tersebut antara lain riwayat percakapan, bukti transfer uang tunai dan rekening, serta cek kosong yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
"Ada bukti pengakuan utang senilai Rp1,3 miliar, kemudian ada cek yang nilainya kosong. Dan saya pun saat ini memegang barang bukti cek kosong dari teman saya yang nilainya lebih besar dari angka saya," ujar Gusti.
Permohonan restitusi tersebut kini diajukan Gusti ke LPSK di tengah proses laporan dugaan penipuan yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Dia berharap mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk memulihkan kerugian yang dialaminya.