JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan jual beli emas yang menyeret PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp25 miliar.
Dalam kasus tersebut, sejumlah artis dan influencer turut menjadi sorotan setelah nama mereka disebut oleh kuasa hukum pelapor terkait materi promosi perusahaan. Namun, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.
Berikut kronologi dugaan penipuan emas yang dilaporkan merugikan korban hingga Rp25 miliar.
1. Perusahaan Menawarkan Jual Beli Emas dengan Bonus Menggiurkan
Kasus ini bermula dari penawaran transaksi jual beli emas menggunakan sistem pre-order (PO). Menurut kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, perusahaan menawarkan bonus yang dinilai menggiurkan kepada calon pembeli.
Salah satu penawaran yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus tambahan emas 4 gram. Penawaran tersebut membuat sejumlah orang tertarik mengikuti transaksi yang ditawarkan.