Selain PT Divine Gold Jewelry, laporan tersebut mencakup enam entitas perusahaan yang oleh pihak pelapor diduga merupakan perusahaan cangkang.
Untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak yang dilaporkan, tim kuasa hukum berencana menyurati Kedutaan India dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai status keimigrasian mereka.
Zainul Arifin, anggota tim kuasa hukum pelapor, juga menyebut kemungkinan koordinasi dengan Interpol apabila pihak yang dicari diketahui telah meninggalkan Indonesia.
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini selanjutnya perlu ditangani melalui proses hukum untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, menelusuri aliran dana, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian sesuai hukum.