JAKARTA, iNews.id - Influencer Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat agensi asal Indonesia terkait sisa kewajiban mencapai Rp5,7 miliar.
Kasus ini ternyata tidak langsung berujung pada laporan polisi. Pihak agensi mengaku sudah berulang kali berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan tiga kali somasi kepada Aisar Khaled.
Namun, tiga somasi tersebut tidak pernah mendapat respons. Berikut kronologi lengkapnya.
Persoalan bermula dari adanya perjanjian kerja sama investasi antara Aisar Khaled dan sebuah agensi asal Indonesia.
Kuasa hukum agensi, Michael Sugijanto, mengatakan nilai perjanjian tersebut sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah.