Pihak agensi kemudian mengaku mulai menduga adanya niat jahat sejak awal dalam persoalan tersebut.
"Di titik ini, kami sudah berhenti untuk berekspektasi ya," pungkas Michael.
Setelah berbagai upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil, pihak agensi akhirnya resmi melaporkan Aisar Khaled ke Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Machi Achmad mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan TPPU. Pihaknya menyebut Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Machi di SPKT Polda Metro Jaya.
Kini, persoalan tersebut memasuki proses hukum. Dugaan penipuan dan TPPU yang dituduhkan kepada Aisar Khaled masih merupakan materi laporan dari pihak agensi dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.