Kontroversi semakin meluas setelah Manik Marganamahendra ikut mengkritik aksi tersebut.
Melalui akun media sosialnya, Manik menulis bahwa mempromosikan liquid vape menggunakan anak di bawah umur bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan dapat menjadi tindak pidana.
Ia juga mempertanyakan mengapa regulasi yang telah dimiliki pemerintah belum terlihat ditegakkan dalam kasus tersebut.
Setelah video viral, kolom komentar media sosial Bigmo dipenuhi kritik. Banyak pengguna media sosial menandai akun resmi KPAI, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital agar dugaan pelibatan anak dalam promosi vape ditindaklanjuti.
Sebagian warganet juga mengaku khawatir konten semacam itu dapat memberi contoh yang tidak baik bagi anak-anak dan remaja.
Hingga Jumat (31/7/2026), Bigmo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai video yang viral tersebut maupun tudingan telah melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape.