Pengungkapan kasus bermula ketika Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan RR dan RN di salah satu apartemen kawasan Jakarta Barat pada Senin (14/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 27 cartridge vape yang diduga berisi etomidate. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.
Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya transaksi serta bukti pengiriman cartridge yang mengarah kepada Jule.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke Jule.
"Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kami melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kami kembangkan kepada JP," kata Michael.