JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum korban kasus CPNS fiktif, Odie Hudiyanto, menyatakan rasa keberatan atas vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Hal tersebut disampaikannya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sangat tidak puas ya...sangat tidak puas," kata Odie kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Sang kuasa hukum tak terima pernyataan hakim di dalam sidang mengenai hal yang meringankan vonis putri penyanyi Nia Daniaty itu, salah satunya soal kejujuran. Odie menganggap, Olivia berbelit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan, apa yang jujur? Dia berbelit-belit nggak ngaku, setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan," kata Odie.