Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Lintang Tribuana
Olivia Nathania. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum korban kasus CPNS fiktif, Odie Hudiyanto, menyatakan rasa keberatan atas vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania

Hal tersebut disampaikannya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sangat tidak puas ya...sangat tidak puas," kata Odie kepada awak media, Senin (28/3/2022). 

Sang kuasa hukum tak terima pernyataan hakim di dalam sidang mengenai hal yang meringankan vonis putri penyanyi Nia Daniaty itu, salah satunya soal kejujuran. Odie menganggap, Olivia berbelit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

"Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan, apa yang jujur? Dia berbelit-belit nggak ngaku, setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan," kata Odie.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty

Seleb
4 tahun lalu

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Seleb
4 tahun lalu

Ini Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus CPNS Bodong

Video
4 tahun lalu

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Seleb
2 tahun lalu

Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal