Kuasa Hukum Korban CPNS Fiktif Tak Puas Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Lintang Tribuana
Olivia Nathania. (Foto: MPI)

"Bahwa 'saya melakukan', jadi sebenernya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," ujarnya lagi.

Odie pun memutuskan untuk mengajukan banding karena tak puas dengan vonis hukuman Olivia. Setidaknha, dia ingin perempuan yang akrab disapa Oi itu bisa dihukum lebih dari 3 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya.

"Kita minta jaksa untuk banding karena tidak sesui dengan apa yang jaksa lakukan penuntutan, minimal sama dong sama yang jaksa tuntut, ada 3 pasal yang dikenakan harusnya ya hukumannya minimal 5 tahun," kata Odie.

Diketahui, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim. 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Seleb
4 tahun lalu

Farhat Abbas Beberkan Penipuan Olivia Nathania, Palsukan Visa hingga Konser Nia Daniaty

Seleb
4 tahun lalu

Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif

Seleb
4 tahun lalu

Ini Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Jalani Sidang Kasus CPNS Bodong

Video
4 tahun lalu

Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Seleb
2 tahun lalu

Ditanya Cucu di Mana Olivia Nathania saat Mendekam di Penjara, Nia Daniaty Bilang di Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal