"Bahwa 'saya melakukan', jadi sebenernya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," ujarnya lagi.
Odie pun memutuskan untuk mengajukan banding karena tak puas dengan vonis hukuman Olivia. Setidaknha, dia ingin perempuan yang akrab disapa Oi itu bisa dihukum lebih dari 3 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya.
"Kita minta jaksa untuk banding karena tidak sesui dengan apa yang jaksa lakukan penuntutan, minimal sama dong sama yang jaksa tuntut, ada 3 pasal yang dikenakan harusnya ya hukumannya minimal 5 tahun," kata Odie.
Diketahui, Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim.