Marcell Siahaan hingga Makki Ungu Jadi Komisioner LMKN 2025-2028, Ini Daftar Lengkapnya

Ravie Wardani
Kemenkum resmi melantik 10 Komisioner LMKN periode 2025-2028 hari ini, Jumat 8 Agustus 2025. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 hari ini, Jumat 8 Agustus 2025. 

Sebanyak 10 anggota baru dilantik, di antaranya Marcell Siahaan hingga Makki Omar Parikesit alias Makki Ungu. Sebelum dilantik, mereka menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian acara berlanjut pada pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan para anggota Komisioner LMKN yang baru.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Razilu menyampaikan harapannya terhadap para anggota Komisioner LMKN yang baru.

Pelantikan 10 Komisioner LMKN baru. (Foto: Ravie Wardani)

Mereka didorong untuk menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," tegas Razilu di Kantor DJKI, Jakarta.

Razilu juga menekankan LMKN dapat bekerja dengan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Ada lima poin dalam Permenkum 27/2025 yang turut digarisbawahi Razilu. Pertama menyoal komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Kemudian, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Mie Gacoan di Bali Sepakat Damai dengan SELMI, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Minta Skema Royalti Lagu Diatur Ulang: Banyak Pelaku UMKM Cemas

Music
6 bulan lalu

Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai

Video
5 tahun lalu

Video Pengelolaan Royalti Diteken Presiden, Tarif Ditentukan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal