Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Ravie Wardani
Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. (Foto: Instagram)

Tiga platform yang dimaksud adalah Apple Music, Youtube Music, dan Spotify. Atas gugatan itu, Visi diminta membayar ganti rugi senilai total Rp3 miliar. 

Terakhir, Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta.

Dan ketiga gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima di mata hukum. Alhasil, Vidi tidak perlu membayar ganti rugi Rp28,5 miliar.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Music
1 hari lalu

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Seleb
3 bulan lalu

Profil Gauri Nasution, Kakak Keenan yang Meninggal Dunia

Seleb
5 bulan lalu

Dituduh Gugatan Rp24,5 Miliar Tak Berdasar, Kuasa Hukum Keenan Nasution Meradang! 

Seleb
20 jam lalu

Sarwendah Kena Mental hingga Konsul ke Psikolog, gegara Ruben Onsu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal