"Untuk masalah pemulihan, recovery, mungkin masih proses berlanjut, tapi ya saya minta doanya juga, supportnya semoga tetap bisa mempertahankan recovery saya sampai akhir hayat nanti," ungkap dia.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 lalu. Dari tangan Ridho diamankan barang bukti sabu seberat 0,76 gram berikut alat isapnya.
Atas kesalahannya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan potong masa tahanan dilanjutkan ke panti rehab RSKO Cibubur.