Nestapa Nirina Zubir, 4 Tahun Mencari Keadilan dalam Kasus Mafia Tanah 

Ravie Wardani
Nirina Zubir memperlihatkan sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan dari mafia tahan (Foto: Selvianus Kopong)

Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara pada 2022 lalu. Kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan. 

Keluarga Nirina Zubir akhirnya menemukan titik terang pada Februari 2024. Sebanyak empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni. Penyerahan dilakukan di kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. 

Keempat sertifikat tanah itu berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena masalah pertanahan pada 2021. 

Kemudian, Nirina kembali mendapat dua sertifikat tanahnya lagi pada 29 Mei 2025. Penyerahan surat itu dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Nirina Zubir di kantor Kementerian ATR/BPN. 

Dengan demikian, keluarga Nirina Zubir sudah mendapatkan kembali total enam sertifikat tanah milik ibundanya itu.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
12 bulan lalu

Selamat! Nirina Zubir Raih HighEnd Lifestyle Awards 2024: Menyentuh Hati Banget

Megapolitan
2 tahun lalu

2 Sertifikat Tanah Kembali, Nirina Zubir Ajak Korban Lawan Mafia Tanah

Seleb
2 tahun lalu

Gemetar Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Teringat Berjuang Lawan Mafia Tanah 6 Tahun

Video
2 tahun lalu

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir yang Digelapkan Eks ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal