Nestapa Vadel Badjideh, Dijerat Pasal Berlapis hingga Pindah Penjara

Ravie Wardani
Vadel Badjideh. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - TikToker Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit kehidupan. Selain harus dipenjara, hukuman yang dijatuhkan kepadanya kemungkinan akan cukup berat.

Ya, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, diketahui bahwa Vadel Badjideh akan menghadapi pasal berlapis yang menjeratnya atas kasus asusila anak di bawah umur dengan korban adalah Laura Meizani, anak Nikita Mirzani.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo, beberapa pasal yang diterapkan terhadap Vadel di antaranya adalah Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 77A ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Undang Undang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.

"Pasal-pasal ini kami coba terapkan secara berlapis," ujar Prabowo pada awak media, Selasa (3/6/2025).

Pihak Kejari juga akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan dalam sidang kasus yang menjerat Vadel Badjideh.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Siap Hadapi Nikita Mirzani di Persidangan, Vadel Badjideh: Sehat-Sehat Tante Nikita

Seleb
5 bulan lalu

Viral Penampilan Terbaru Vadel Badjideh yang Kini Resmi Diserahkan ke Kejari Jaksel

Seleb
6 bulan lalu

Tangis Vadel Badjideh Pecah Rayakan Ulang Tahun di Penjara: Maafkan Aku Mama

Nasional
14 jam lalu

Panas! Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani Rp504 Miliar 

Seleb
4 hari lalu

Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal