Hukuman
Insiden penangkapan Nikita Mirzani menadapat tanggapan dari pihak seterunya, Dito Mahendra. Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, berharap kasus tersebut segera disidangkan.
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kantornya, Jumat (22/7/2022).
"Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Yafet.
Yafet lantas menjelaskan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Dia mengatakan, mantan istri Dipo Latief ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 jucnto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," ujarnya.