JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani Ditangkap di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022). Penahanan ini akan segera diputuskan penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7/2022).
Adapun penangkapan wanita yang akrab disapa Nyai ini karena terjerat kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi persnya, pada Kamis (21/7/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Nikita Mirzani disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.