JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) kembali mencuat. Pihak pelapor berinisial DM melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menyebut Ruben Onsu sempat memberikan tiga cek kosong dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Ramzy mengatakan laporan polisi terkait kasus tersebut telah dilayangkan sejak 22 Agustus 2025. Langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah pihak Ruben Onsu dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Proses hukum di kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang ada, dari proses penyelidikan maupun sampai saat ini ditetapkannya saudara RSO sebagai tersangka," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan pemberian cek yang tidak dapat dicairkan. Ramzy menyebut ada tiga cek yang diberikan Ruben Onsu kepada kliennya.
"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Cek kosong itu nominalnya sejumlah ya Rp4 sekian (miliar). Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 (juta), ada Rp350 (juta), dan Rp3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," kata Ramzy.