JAKARTA, iNews.id - Permohonan gugatan hak Perwalian Gala Sky dan ahli waris atas mendiang Vanessa Angel ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan oleh humas pengadilan, Jajat Sudrajat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris. Keduanya dinyatakan tidak diterima," ujar Jajat saat ditemui di kantornya pada Senin (27/12/2021).
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi. Jadi para pihak tidak hadir," tuturnya.
Jajat mengungkapkan alasan permohonan ayah Vanessa Angel ini ditolak. Rupanya, karena permohonan hak perwalian atas Gala Sky juga diajukan oleh ayah Bibi Ardiansyah, Faisal, di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujar Jajat.