Polisi Bakal Sita Harta Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Sempat Janjikan Uang Rp2 Miliar ke Vanessa Khong

Ravie Wardani
Indra Kenz bersama Vanessa Khong. (Foto: IG)

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022. 

Dia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terkait kasusnya, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Jabar
4 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim

Sumut
4 tahun lalu

Pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa, Polisi Telusuri Aliran Dana

Nasional
4 tahun lalu

Infografis PPATK Sebut Ada Crazy Rich yang Diduga Beli Barang Mewah dari Investasi Bodong

Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal