"Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade.
Aaliyah melaporkan terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 27A UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar kertas hasil cetak tangkapan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun-akun tersebut.