Onkoseno menambahkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi proses pembuktian.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah nama Betrand Peto, yang akrab disapa Onyo, dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Perkara tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Threads mengenai keributan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Seorang perempuan berinisial ANW (26) kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026.
Dalam laporannya, ANW menduga terjadi pelecehan fisik di sekitar area toilet kelab malam pada dini hari. Laporan tersebut kini ditangani penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang dikumpulkan.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Peningkatan status ke tahap penyidikan belum berarti Betrand Peto telah ditetapkan sebagai tersangka.