Polisi Kantongi CCTV dan Hasil Visum dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto

Riyan Rizki Roshali
Polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama artis Betrand Peto Putra Onsu. (Foto: Dok iNews)

Onkoseno menambahkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi proses pembuktian.

“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah nama Betrand Peto, yang akrab disapa Onyo, dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Perkara tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Threads mengenai keributan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Seorang perempuan berinisial ANW (26) kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026.

Dalam laporannya, ANW menduga terjadi pelecehan fisik di sekitar area toilet kelab malam pada dini hari. Laporan tersebut kini ditangani penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang dikumpulkan.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Peningkatan status ke tahap penyidikan belum berarti Betrand Peto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Penyidikan

17 hari lalu

Betrand Peto Siap Jadi Saksi Kunci dalam Laporan Ruben Onsu

18 hari lalu

Sarwendah Pelaku Penyebaran Video Diduga Pesta Miras Betrand Peto? Faktanya Mengejutkan!

19 hari lalu

Betrand Peto Murka usai Sarwendah Bocorkan Rekaman Video Call Ruben Onsu dengan Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal