Pertengkaran tersebut, lanjut dia, tidak hanya terjadi secara langsung. Komunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp juga beberapa kali diwarnai perselisihan.
"Iya kalau pertengkaran melalui WhatsApp, melalui telepon itu sering," ungkapnya.
Didi menambahkan, alasan perceraian yang tercantum dalam gugatan telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Karena itu, pihaknya tidak ingin mengungkap persoalan rumah tangga tersebut secara vulgar.
Sebelumnya, Muhammad Zidan telah mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Raisya Bawazier ke PA Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2026.
Humas PA Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, membenarkan adanya permohonan tersebut. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP.
"Atas nama Muhammad Zidan bin Fahrudin mengajukan cerai terhadap Raisa binti Hamdan. Betul sudah didaftarkan dengan nomor perkara 1440/Pdt.G/2026/PA.JP," jelas Ira Puspita.
Kini, setelah mediasi dinyatakan gagal, proses perceraian Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Keduanya juga telah menyepakati persoalan nafkah iddah dan mut’ah sebesar Rp120 juta.