Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Rebecca Klopper mengaku ikhlas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku penyebaran video syur yang sempat mencoreng nama baiknya. (Foto: Instagram Rebecca Klopper)

Merasa dirugikan secara moril dan materiil serta nama baiknya tercemar, Rebecca bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.

Polisi kemudian menangkap pria berinisial BF alias Bayu Firlen di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten. Dia diketahui sebagai pemilik akun media sosial X yang menyebarkan konten tersebut.

Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 18 Januari 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bayu Firlen.

Selain hukuman penjara, Bayu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE terkait pendistribusian dokumen bermuatan asusila.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 jam lalu

Rebecca Klopper Ngaku Masih Trauma Imbas Kasus Penyebaran Video Syur

10 bulan lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

10 bulan lalu

Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Ini Profilnya!

10 bulan lalu

Lisa Mariana Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Dicecar 47 Pertanyaan

10 bulan lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal