Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Ravie Wardani
Rebecca Klopper mengaku ikhlas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku penyebaran video syur yang sempat mencoreng nama baiknya. (Foto: Instagram Rebecca Klopper)

Hal itu dinilai penting seiring Rebecca yang mulai kembali aktif di industri hiburan dan menerima sejumlah pekerjaan baru.

"Justru sekarang karena kerjaannya alhamdulillah mulai banyak lagi dan juga banyak kontrak lagi, ya kita tidak ada salahnya berkonsultasi terkait dengan masalah Undang-Undang ITE ini," ujar Sandy.

Rebecca berharap pengalaman pahit yang pernah dialaminya dapat menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Dia juga ingin menjadikan ujian tersebut sebagai bagian dari proses untuk menjadi pribadi yang lebih kuat.

"Ya, manusia cuma bisa berencana ya, Kak, ya. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi ke depannya. Makasih, thank you semuanya," tutup Rebecca.

Kasus Penyebaran Video Syur Rebecca Klopper

Kasus penyebaran video syur yang menyeret Rebecca Klopper mencuat pada Mei 2023. Kala itu, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 47 detik yang menampilkan sosok perempuan mirip Rebecca.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 jam lalu

Rebecca Klopper Ngaku Masih Trauma Imbas Kasus Penyebaran Video Syur

10 bulan lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

10 bulan lalu

Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Ini Profilnya!

10 bulan lalu

Lisa Mariana Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Dicecar 47 Pertanyaan

10 bulan lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal