JAKARTA, iNews.id - Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, buka suara soal vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Dia menyebut vonis ini membuat kliennya lega.
Berdasarkan putusan itu, Reza menilai bahwa tuduhan produknya bermasalah telah terbantahkan. "Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Produk dr Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.
Dia meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Reza Galdys masih menanti upaya laporan Nikita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuktikan tuduhannya ini.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," katanya.
Reza Gladys juga menerima seluruh vonis hakim terhadap Nikita Mirzani. Dia ingin menghormati wewenang hakim dalam menangani perkaranya.