"Hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," ujar dia.
Terkait kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting ke kasur, serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.