Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi Temukan Alat Bukti Rekaman CCTV di Kediaman Lesti Kejora

Selvianus Kopong Basar
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka KDRT. (Foto: Instagram)

"Hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," ujar dia.

Terkait kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melayangkan laporan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong, membanting ke kasur, serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ruben Onsu Ungkap Sosok di Balik Perjalanan Mualafnya, Ada Peran Lesti Kejora

1 hari lalu

Asila Maisa Kariernya Terancam akibat Difitnah Selingkuhan Rizky Billar: Ganggu Banget!

1 hari lalu

Lesti Kejora Tutup Pintu Damai, Takut Fitnah Rizky Billar Selingkuh Jadi Tren

2 hari lalu

Tak Mau Hoaks Dibiarkan, Lesti Kejora: Takut Banyak Ikutan Sebar Konten Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal