“Jadi bisa terjadi saling lapor-melapor ini, begitu. Nah, ini kan pihaknya Sarwendah belum membuat laporan polisi terhadap keadaan yang pertama. Jadi, nanti ujungnya akan ke sana. Jadi, ketika Ruben melaporkan Sarwendah, Sarwendah juga ke depannya tampaknya akan melaporkan Ruben,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan balik Sarwendah masih berupa kemungkinan yang disampaikan Deolipa, bukan kepastian bahwa laporan baru telah diajukan.
Potensi saling lapor dalam konflik ini juga tidak otomatis membuat Ruben atau Sarwendah dinyatakan bersalah. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti, kronologi, serta unsur tindak pidana yang dipersoalkan.
Demikian pula, kemungkinan Sarwendah melaporkan Ruben terkait rekaman CCTV tidak serta-merta berarti Ruben akan menjadi tersangka atau dijatuhi hukuman pidana. Penetapan status hukum dan penentuan ada tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang berlaku.
Untuk saat ini, sorotan tertuju pada kemungkinan langkah Sarwendah setelah Ruben lebih dahulu melaporkannya. Jika laporan balik benar-benar ditempuh, konflik keduanya berpotensi semakin panjang dan membuka persoalan hukum baru di tengah polemik yang turut berkaitan dengan pengasuhan anak.